KOMPAS.com - Kementerian Keuangan ikut bersuara soal kisruh perebutan Hotel Sultan antara Pontjo Sutowo dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pengambilalihan aset Kemensetneg dari Pontjo Sutowo dilakukan melalui tangan Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebut pihaknya mendukung langkah pemerintah mengambil alih kepemilikan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Keluarga Ibnu Sutowo tersebut.
"Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," ujar Rionald dikutip pada Jumat (23/11/2023).
Rionald menjelaskan, dalam proses pengambilan lahan yang dikuasi PT Indobuildco itu, Kementerian Keuangan juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.
Baca juga: Adu Kuat Keluarga Ibnu Sutowo Lawan Negara Berebut Lahan di GBK
Akan tetapi, Rionald bilang, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung terkait keputusan Indobuildco yang bersikukuh tidak meninggalkan kawasan GBK.
"Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja," ucap Rionald.
Sebagai informasi saja, kubu Pontjo Sutowo hingga sekarang tak mau angkat kaki dari Hotel Sultan dan telah mengambil langkah hukum di pengadilan.
Kubu Pontjo memang kekeh mengelola tanah tempat berdirinya H otel Sultan. Padahal, pemerintah menyebut hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo sudah habis dan lahan tersebut kudu dikembalikan ke negara.
Karena itu, ia menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkembangan terbaru, proses mediasi damai gugatan perdata PT Indobuildco kepada PPKGBK menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (21/11) itu gagal dan kedua pihak akan bertarung di persidangan.
Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah
Sejatinya, PPKGBK menawarkan 6 skema kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan. Keenam skema tersebut adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
Kemudian kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).
Kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk saling lapor ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait Hotel Sultan, yang mana PPKGBK menilai masa izin sewa hotel itu telah habis.
Aksi saling lapor terjadi setelah PPKGBK memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan, menyusul telah berakhirnya masa pengelolaan Indobuildco.
Namun, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak terima dan memutuskan untuk membongkar portal tersebut.
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara soal Sengketa Hotel Sultan
Pada akhirnya, PPKGBK melaporkan Indobuildco ke Polda Metro Jaya karena Pontjo memerintahkan pembongkaran portal di pintu masuk hotel.
Sementara itu, Pontjo Sutowo melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangna, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.