Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 7 BUMN Dibubarkan, Wamen BUMN: Sisi Bisnis Tak Layak, Opsinya Pembubaran

Kompas.com - 29/12/2023, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, pemerintah membubarkan 7 perusahaan BUMN di akhir 2023. Alasannya, seluruh perusahaan tersebut tidak berkembang dalam bisnis.

"Tapi kita enggak lupa untuk BUMN yang sudah enggak layak dari sisi bisnis dan keuangan enggak mungkin dipertahankan opsinya pembubaran," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Tiko mengatakan, perusahaan yang dibubarkan merupakan persero, maka proses pembubarannya harus melewati PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dilakukan restrukturisasi.

Baca juga: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

Ia mengatakan, apabila restrukturisasi gagal dilakukan, opsi pembubaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan seusai masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, Tiko berharap jumlah perusahaan BUMN yang bermasalah semakin sedikit pada 2024.

"Harapan kami 2024 BUMN 2024-2034 Insya Allah yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis. Jadi dengan bangun klaster topang ekonomi Indonesia," ucap dia.

Baca juga: BUMN Waskita Karya PHK 500 Karyawan, Bakal Berlanjut Tahun Depan?


Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

1. PT Istaka Karya (Persero)

2. PT Kertas Leces (Persero)

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com