Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Sebut Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Bakal Ganggu Iklim Investasi

Kompas.com - 24/01/2024, 19:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen dapat mengganggu iklim investasi dalam negeri.

Ia mengatakan, meski belum diterapkan, namun, kebijakan tersebut diprediksi akan memengaruhi investasi dalam negeri.

"Rasa-rasanya begitu (berdampak pada investasi), tapi buktinya kan baru diterapkan, belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris: Idealnya 5 Persen

Bahlil mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah meminta agar penerapan kebijakan pajak hiburan tersebut untuk ditunda.

Ia mengatakan, kebijakan pajak hiburan tersebut masih membutuhkan kajian.

"Menurut saya, sebagai yang dulu pernah merasakan pajak hiburan mahal juga, enggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut memahami Kementerian Keuangan menaikkan pajak hiburan guna mencapai target penerimaan pajak. Meski demikian, ia mengatakan, apabila pajak terlalu tinggi, akan berdampa pada tingginya biaya produksi.

"Jadi bahaya, konsumennya sedikit. Kalau tinggi biaya-biaya produksi tambahan tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana," ucap dia.

Baca juga: Aturan Baru Tetap Berlaku, Nasib Pajak Hiburan di Tangan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Pedangdut Inul: Kepala buat Kaki, Bayar Pajak Enggak Kira-kira...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com