Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kompas.com - 21/01/2024, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap batas tarif pajak hiburan tertentu. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Namun sebelum ketentuan tersebut berlaku sejumlah daerah sebenarnya telah menetapkan pajak hiburan dengan tarif 40-75 persen. Penetapan ini dilakukan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen. Namun demikian, tidak terdapat batas bawah, yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Tarif Pajak Hiburan, Pemerintah Berikan Pemanis

Berdasarkan data pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejumlah daerah sudah menetapkan pajak hiburan dengan rentang 40-75 persen. Berikut daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 40 persen:

  1. Surakarta
  2. Yogyakarta
  3. Klungkung
  4. Mataram

Kemudian, daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 50 persen adalah sebagai berikut:

  1. Sawahlunto
  2. Kabupaten Bandung
  3. Kabupaten Bogor
  4. Sukabumi
  5. Surabaya

Terakhir, berikut daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 75 persen:

  1. Aceh Besar
  2. Banda Aceh
  3. Binjai
  4. Padang
  5. Kota Bogor
  6. Depok

Baca juga: Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik, Kemenko Marves: Tidak dalam Waktu Dekat

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan.

Besaran pajak hiburan terbaru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, pajak hiburan tertentu minimal sebesar 40 persen disebut akan berdampak terhadap pemulihan sektor pariwisata.

Namun demikian, pemerintah menilai, sektor pariwisata, khususnya hiburan, sebenarnya sudah pulih semenjak terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pemulihan sektor hiburan terlihat dari setoran pajak hiburan yang melesat 41,5 persen menjadi Rp 2,01 triliun sampai dengan November 2023.

"Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja," kata Airlangga, dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Luhut Turun Tangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com