JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menetapkan batas baru untuk tarif pajak hiburan tertentu, yakni sebesar 40 sampai 75 persen. Kini, pemerintah daerah (pemda) harus menetapkan pajak hiburan tertentu sesuai dengan kaidah dari pemerintah pusat.
Besaran batas bawah dan atas tarif pajak hiburan tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan sejak 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah diberikan waktu 2 tahun sejak UU diundangkan untuk menyesuaikan peraturan daerahnya.
Baca juga: Saham Hiburan, Properti, dan Mal Tersengat Sentimen Kenaikan Pajak Hiburan
Prianto menyebutkan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak hiburan tertentu, serendah-rendahnya sebesar 40 persen.
Dengan adanya batas bawah, sebagaimana diatur dalam UU HKPD, pemda tidak bisa lagi berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan tertentu yang rendah.
"Penurunan tarif pajaknya tidak diperkenankan karena tarif minimalnya ditetapkan di UU sebesar 40 persen," katanya.
Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tertentu yang berbeda dengan tarif pajak hiburan pada umumnya sudah tepat. Sebab, penetapan itu sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan pemerintah dalam perumusan UU HKPD.
Dalam Naskah Akademik RUU HKPD disebutkan, terdapat dua pertimbangan atas pengenaan tarif pajak hiburan khusus terhadap jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.