Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: "Bola Panas" Pajak Hiburan Ada di Tangan Pemda

Kompas.com - 18/01/2024, 16:10 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menetapkan batas baru untuk tarif pajak hiburan tertentu, yakni sebesar 40 sampai 75 persen. Kini, pemerintah daerah (pemda) harus menetapkan pajak hiburan tertentu sesuai dengan kaidah dari pemerintah pusat.

Besaran batas bawah dan atas tarif pajak hiburan tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan sejak 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah diberikan waktu 2 tahun sejak UU diundangkan untuk menyesuaikan peraturan daerahnya.

Baca juga: Saham Hiburan, Properti, dan Mal Tersengat Sentimen Kenaikan Pajak Hiburan

"Sesuai dengan UU HKPD, bola panas pajak hiburan tertentu tersebut sekarang ada di pemerintah daerah," ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Prianto menyebutkan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak hiburan tertentu, serendah-rendahnya sebesar 40 persen.

Dengan adanya batas bawah, sebagaimana diatur dalam UU HKPD, pemda tidak bisa lagi berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan tertentu yang rendah.

"Penurunan tarif pajaknya tidak diperkenankan karena tarif minimalnya ditetapkan di UU sebesar 40 persen," katanya.

Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tertentu yang berbeda dengan tarif pajak hiburan pada umumnya sudah tepat. Sebab, penetapan itu sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan pemerintah dalam perumusan UU HKPD.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD disebutkan, terdapat dua pertimbangan atas pengenaan tarif pajak hiburan khusus terhadap jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.

 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com