Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: "Bola Panas" Pajak Hiburan Ada di Tangan Pemda

Kompas.com - 18/01/2024, 16:10 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menetapkan batas baru untuk tarif pajak hiburan tertentu, yakni sebesar 40 sampai 75 persen. Kini, pemerintah daerah (pemda) harus menetapkan pajak hiburan tertentu sesuai dengan kaidah dari pemerintah pusat.

Besaran batas bawah dan atas tarif pajak hiburan tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan sejak 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah diberikan waktu 2 tahun sejak UU diundangkan untuk menyesuaikan peraturan daerahnya.

Baca juga: Saham Hiburan, Properti, dan Mal Tersengat Sentimen Kenaikan Pajak Hiburan

"Sesuai dengan UU HKPD, bola panas pajak hiburan tertentu tersebut sekarang ada di pemerintah daerah," ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Prianto menyebutkan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak hiburan tertentu, serendah-rendahnya sebesar 40 persen.

Dengan adanya batas bawah, sebagaimana diatur dalam UU HKPD, pemda tidak bisa lagi berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan tertentu yang rendah.

"Penurunan tarif pajaknya tidak diperkenankan karena tarif minimalnya ditetapkan di UU sebesar 40 persen," katanya.

Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tertentu yang berbeda dengan tarif pajak hiburan pada umumnya sudah tepat. Sebab, penetapan itu sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan pemerintah dalam perumusan UU HKPD.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD disebutkan, terdapat dua pertimbangan atas pengenaan tarif pajak hiburan khusus terhadap jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.

 

Ilustrasi pajak. Shutterstock/Enciktepstudio Ilustrasi pajak.

Pertimbangan pertama, jenis jasa hiburan tersebut dinilai termasuk sebagai kemewahan. Kedua, pembedaan dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengendalian.

Dengan melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyesuaian batas tarif pajak hiburan tidak semata-mata hanya untuk mendongkrak pendapatan daerah. Terdapat aspek pembatasan yang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Protes Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Ajukan Judicial Review ke MK

"Biasanya pengendalian tersebut berkaitan dengan eksternalitas (dampak) negatif dari penyelenggaraan kelima jasa hiburan tersebut," tutur Prianto.

"Jadi, bahwa menaikkan tarif pajak tersebut diharapkan dapat memengaruhi perilaku konsumen untuk mengonsumsi jenis jasa hiburat tertentu tersebut," sambungnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, jasa kesenian dan hiburan saat ini mencakup banyak jenis kegiatan. 

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Tuai Protes, Luhut Minta Ditunda

Berdasarkan ketentuan UU HKPD, yang dimaksud jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40 sampai 75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.

"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," kata Lydia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan. Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com