Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Protes Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen, Pemerintah Bakal Revisi?

Kompas.com - 17/01/2024, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak jasa hiburan "khusus" menjadi 40-75 persen menuai protes dari kalangan pelaku usaha. Pelaku usaha mengajukan uji materi terkait kebijakan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun ketentuan kebijakan pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Terkait protes pelaku usaha tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pemerintah belum berencana merevisi UU tersebut. Pihaknya akan menyerahkan pada keputusan MK mendatang.

Baca juga: Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Kemenkeu Sebut demi Keadilan

"Kalau ada judicial review akan menunggu keputusan MK-nya," ujarnya saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Ia menuturkan, UU HKPD yang menjadi payung hukum pajak hiburan "khusus" naik menjadi 40-75 persen pada dasarnya sudah ditetapkan sejak 2022, sehingga tinggal dilakukan pelaksanaannya.

Namun, jika nantinya putusan MK menetapkan pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang atau revisi pada UU HKPD, maka akan dilakukan.

"Nanti tinggal tunggu keputusan di MK, kalau memang ada keputusan untuk me-review, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak," kata Susiwijono.

Menurutnya, pemerintah hanya ingin memberikan kepastian untuk penerimaan daerah melalui penetapan batas tarif pajak jasa hiburan di kisaran 40-75 persen.

Kendati begitu, Susiwijono bilang, pihaknya juga sudah mengingatkan pemerintah daerah bahwa penetapan tarif pajak hiburan harus tetap mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha. Maka, penetapan angkanya perlu juga terjangkau bagi dunia usaha.

Hal ini mengingat pula bidang-bidang usaha yang dikenakan PBJT, seperti sektor hiburan, memiliki kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), sehingga kondisi usahanya akan mempengaruhi perekonomian nasional.

"Pak Menko sudah mengingatkan kembali, kita tetap pikirkan, sektor hiburan, berbagai sektor yang disebut PBJT ini juga cukup tinggi dalam komponen PDB kita, ini harus kita jaga semuanya. Sudah ada beberapa perda (peraturan daerah) yang keluar, namun demikian di dalam pelaksanaan nanti harus mempertimbangkan semua aspek," pungkasnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Khusus Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com