Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan "Khusus" Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih

Kompas.com - 17/01/2024, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak hiburan "khusus" menjadi 40-75 persen. Pasalnya, industri jasa hiburan dan wisata dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lyedia Kurniawati menilai, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah mulai bangkit dari dampak pandemi. Hal ini tercermin dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi.

"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ia mengakui, setoran ke negara dari pajak hiburan sempat turun signifikan imbas dari pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, atau pada 2019, setoran dari pajak hiburan mencapai Rp 2,4 triliun.

Baca juga: Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Kemenkeu Sebut demi Keadilan

Pada tahun berikutnya, ketika Covid-19 mulai muncul, setoran dari pajak hiburan langsung ambles menjadi Rp 787 miliar. Kemudian, penurunan kembali terjadi pada 2021, di mana setoran pajak hiburan hanya mencapai Rp 477 miliar.

Akan tetapi, setoran pajak hiburan mulai kembali meningkat pada 2022, dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun. Kenaikan itu berlanjut pada tahun berikutnya, di mana mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023.

"Jadi sudah bangkit," katanya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, sebenarnya sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-75 persen sebelum pemerintah mengatur batas bawah. Kemenkeu mencatat, terdapat 177 daerah (dari 436 daerah) yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran tersebut.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

 


Secara lebih rinci, terdapat 36 daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-50 persen, 67 daerah menetapkan tarif 60-70 persen, dan 58 daerah menetapkan tarifk pajak di kisaran 70-75 persen.

Implementasi tarif pajak dengan besaran minimal 40 persen itu juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merumuskan batas bawah tarif pajak hiburan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lydia.

Sebagai informasi, besaran tarif pajak sebesar 40-75 persen tidak dikenakan terhadap seluruh industri jasa hiburan dan wisata. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan kepada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan spa.

Sementara itu, secara umum tarif pajak hiburan kegiatan lainnya berpotensi menurun. Sebab, pemerintah menurunkan batas atas pungutan pajak hiburan umum, dari semula 35 persen menjadi 10 persen.

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com