Pajak Hiburan "Khusus" Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan