Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan "Khusus" Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih

Kompas.com - 17/01/2024, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak hiburan "khusus" menjadi 40-75 persen. Pasalnya, industri jasa hiburan dan wisata dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lyedia Kurniawati menilai, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah mulai bangkit dari dampak pandemi. Hal ini tercermin dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi.

"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ia mengakui, setoran ke negara dari pajak hiburan sempat turun signifikan imbas dari pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, atau pada 2019, setoran dari pajak hiburan mencapai Rp 2,4 triliun.

Baca juga: Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Kemenkeu Sebut demi Keadilan

Pada tahun berikutnya, ketika Covid-19 mulai muncul, setoran dari pajak hiburan langsung ambles menjadi Rp 787 miliar. Kemudian, penurunan kembali terjadi pada 2021, di mana setoran pajak hiburan hanya mencapai Rp 477 miliar.

Akan tetapi, setoran pajak hiburan mulai kembali meningkat pada 2022, dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun. Kenaikan itu berlanjut pada tahun berikutnya, di mana mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023.

"Jadi sudah bangkit," katanya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, sebenarnya sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-75 persen sebelum pemerintah mengatur batas bawah. Kemenkeu mencatat, terdapat 177 daerah (dari 436 daerah) yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran tersebut.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

 


Secara lebih rinci, terdapat 36 daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-50 persen, 67 daerah menetapkan tarif 60-70 persen, dan 58 daerah menetapkan tarifk pajak di kisaran 70-75 persen.

Implementasi tarif pajak dengan besaran minimal 40 persen itu juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merumuskan batas bawah tarif pajak hiburan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lydia.

Sebagai informasi, besaran tarif pajak sebesar 40-75 persen tidak dikenakan terhadap seluruh industri jasa hiburan dan wisata. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan kepada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan spa.

Sementara itu, secara umum tarif pajak hiburan kegiatan lainnya berpotensi menurun. Sebab, pemerintah menurunkan batas atas pungutan pajak hiburan umum, dari semula 35 persen menjadi 10 persen.

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com