Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Kemenkeu Sebut demi Keadilan

Kompas.com - 17/01/2024, 15:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan soal alasan menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Ketentuan batas atas dan bawah pajak hiburan tersebut hanya berlaku untuk jenis bidang usaha hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam.

Para pengusaha hiburan malam pun melayangkan protes, seperti pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memiliki Atlas Beach Fest Bali dan Holywing dan Inul Daratista pemilik jaringan karaoke Inul Vista.

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sekaligus merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengungkapkan besaran tarif minimal 40 persen itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu.

Lydia mengatakan penentuan tarif tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pembahasan bersama DPR.

“Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat," beber Lydia dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Ini Alasan Sri Mulyani Pajaki Karaoke hingga Kelab Malam 40 Persen

"(Prinsip keadilan) khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia lagi.

Dia menyatakan Kemenkeu atau pemerintah pusat sangat terbuka bila ada ketentuan yang tidak disetujui atau butuh uji materi (judicial review).

Adapun terkait proses uji materi yang dilakukan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Kemenkeu akan memberikan pernyataan saat sidang dilakukan.

Hanya dinikmati kalangan tertentu

Pemerintah pusat beranggapan, usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum atau hanya dinikmati kalangan tertentu.

Dengan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut dengan menaikkan batas minimal tarif pajaknya.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," beber Lydia.

Pertimbangan pemerintah pusat lainnya terkait pajak minimal 40 persen, lanjut dia, yakni agar tidak ada pemerintah daerah yang berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan serendah-rendahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com