Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Hiburan "Khusus" Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mengubah batas tarif pajak hiburan "khusus" menjadi 40-75 persen. Pasalnya, industri jasa hiburan dan wisata dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lyedia Kurniawati menilai, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah mulai bangkit dari dampak pandemi. Hal ini tercermin dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi.

"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ia mengakui, setoran ke negara dari pajak hiburan sempat turun signifikan imbas dari pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, atau pada 2019, setoran dari pajak hiburan mencapai Rp 2,4 triliun.

Pada tahun berikutnya, ketika Covid-19 mulai muncul, setoran dari pajak hiburan langsung ambles menjadi Rp 787 miliar. Kemudian, penurunan kembali terjadi pada 2021, di mana setoran pajak hiburan hanya mencapai Rp 477 miliar.

Akan tetapi, setoran pajak hiburan mulai kembali meningkat pada 2022, dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun. Kenaikan itu berlanjut pada tahun berikutnya, di mana mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023.

"Jadi sudah bangkit," katanya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, sebenarnya sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-75 persen sebelum pemerintah mengatur batas bawah. Kemenkeu mencatat, terdapat 177 daerah (dari 436 daerah) yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran tersebut.

Secara lebih rinci, terdapat 36 daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40-50 persen, 67 daerah menetapkan tarif 60-70 persen, dan 58 daerah menetapkan tarifk pajak di kisaran 70-75 persen.

Implementasi tarif pajak dengan besaran minimal 40 persen itu juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merumuskan batas bawah tarif pajak hiburan khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lydia.

Sebagai informasi, besaran tarif pajak sebesar 40-75 persen tidak dikenakan terhadap seluruh industri jasa hiburan dan wisata. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan kepada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan spa.

Sementara itu, secara umum tarif pajak hiburan kegiatan lainnya berpotensi menurun. Sebab, pemerintah menurunkan batas atas pungutan pajak hiburan umum, dari semula 35 persen menjadi 10 persen.

https://money.kompas.com/read/2024/01/17/170000326/pajak-hiburan-khusus-jadi-40-75-persen-kemenkeu-beberkan-bukti-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke