Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan. Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.