Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik, Kemenko Marves: Tidak dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 20/01/2024, 08:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara terkait pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut akan menaikkan pajak kendaraan bermotor.

Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, rencana menaikkan pajak kendaraan bermotor barulah sebatas wacana sehingga tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak terkait kendaraan bermotor dalam waktu dekat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

Dia bilang, rencana tersebut baru sempat dibahas dalam Rakor lintas kementerian dan lembaga beberapa hari lalu dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Baca juga: Menparekraf: Presiden Jokowi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Usulan pajak kendaraan bermotor dibahas dalam rakor tersebut sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum. Termasuk juga dibahas mengenai insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.

"Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko (Luhut)," kata Jodi.

Jodi mengungkapkan, wacana menaikkan pajak kendaraan bermotor itu masih berada dalam tahap kajian mendalam, terutama untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat.

"Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Saham Hiburan, Properti, dan Mal Tersengat Sentimen Kenaikan Pajak Hiburan

Sebelumnya, Menko Luhut mengungkapkan, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak kendaraan berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE).

Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan transportasi umum, seraya menekan emisi gas buang.

"Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menaikkan pajak atas sepeda motor konvensional sehingga nanti bisa digunakan untuk subsidi ke ongkos-ongkos lain seperti LRT atau kereta cepat," ucapnya dalam seremoni brand launching BYD, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Dengan demikian, kita coba melihat ekuilibrium dari kebijakan tadi untuk konteks mengurangi polusi udara," lanjut Luhut.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, DJP: Itu Kewenangan Pemerintah Daerah

 


Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menjelaskan, rencana itu karena emisi kendaraan jadi salah satu kontributor terbesar di Indonesia.

Sementara pemakaian energi fosil di dalam negeri, sepanjang 2022 dilaporkan sebanyak 84 persen. Adapun batu bara sebanyak 41 persen serta BBM dan elpiji 30 persen.

"BBM dan elpiji ini sangat menarik karena kita impor. BBM itu diimpor 50 persen lebih, namun kita subsidi sehingga kalau tidak salah pengeluaran untuk itu hampir Rp 300 triliun," ucap Kaimuddin.

"Oleh karena itu, kita memerlukan berbagai jenis strategi untuk mendorong transisi dari yang kita impor dan subsidi, menjadi lebih bersih. Salah satu caranya seperti yang dikatakan Pak Menko ataupun disinsentif fiskal," lanjutnya.

Meski begitu, semua kemungkinan termasuk peningkatan beban pajak untuk mobil dan sepeda motor konvensional masih dalam tahap studi.

"Tentu semua keputusan itu akan ada dampaknya, jadi kita perlu pelajari sebelum diputuskan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com