JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Wellness and Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung memprotes kenaikan pajak hiburan yang berimbas ke pajak spa.
Ia meminta pajak untuk usaha spa menjadi 0 persen karena usaha spa sudah membantu pemerintah di bidang kesehatan dan promosi pariwisata.
"Kenapa pajak (usaha spa) 0 persen? Karena wellness tourism atau kegiatan promotion, prevention ini membantu pemerintah di bidang BPJS," kata Lourda dalam Konferensi Pers terkait Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 persen di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Sudah Tepatkah Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen?
Lourda mengatakan, alih-alih menaikkan pajak usaha spa, pemerintah sebaiknya memberikan dukungan berupa pelatihan dan sertifikasi terhadap profesi terapis spa.
Ia mengatakan, asosiasi berencana untuk memberikan pelatihan bersertifikat terhadap 20.000 terapis spa dengan mengandalkan dukungan anggaran dari pemerintah.
"Kalau pemerintah enggak mau kasih, kita lakukan dari luar negeri," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Bola Panas Pajak Hiburan Ada di Tangan Pemda
Lebih lanjut, Lourda juga meminta agar izin usaha spa dipermudah untuk kelancaran berusaha.
"Jadi tadi pajak 0 persen, pendidikan sampai sertifikasi, komunikasi dan sosialisasi, serta memudahkan izin," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan jadi 40-75 persen. Salah satunya yakni pajak spa.
Baca juga: Saham Hiburan, Properti, dan Mal Tersengat Sentimen Kenaikan Pajak Hiburan
Namun setelah ramainya protes pelaku usaha, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.
Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.
"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.
Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.
"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.
Baca juga: Protes Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Ajukan Judicial Review ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.