Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha soal Insentif Pajak Hiburan: Tidak Menarik

Kompas.com - 22/01/2024, 19:11 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen bagi pelaku usaha industri jasa hiburan untuk merespons penyesuaian batas tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Namun Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai, "pemanis" yang disiapkan pemerintah itu tidak lagi menarik, mengingat penyesuaian tarif pajak hiburan lebih besar.

"Itu dalam kondisi UU 1 Tahun 2022 sudah menjadi hukum positif, tentu tidak menarik," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Menurut Hariyadi, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22 persen menjadi 12 persen baru akan menarik, apabila tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Kecuali nanti ini sudah bisa dibatlkan kembali ke posisi yang lama itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris bilang, dengan adanya batas minimum pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen, beban perpajakan yang ditanggung pengusaha menjadi semakin besar.

Baca juga: Menko Airlangga Bolehkan Pemerintah Daerah Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menurutnya, pelaku usaha berpotensi menanggung sebagian beban pajak hiburan yang dikenakan kepada pelanggan, mengingat besaran kenaikan tarif pungutan pajak yang besar.

Selain itu, pelaku usaha masih perlu membayarkan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang, serta PPh pasal 21 ditanggung perusahaan.

"Kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar," ucap Hotman.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lain terhadap PPh badan atas penyelenggara jasa hiburan.

Keputusan tersebut diambil dalam gelaran rapat internal kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Lewat insentif tersebut, pelaku usaha sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan. Dengan demikian, besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan," kata Airlangga dalam keterangannya.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com