Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menko Airlangga: SE Mendagri Bisa Jadi Acuan bagi Kepala Daerah untuk Beri Insentif Fiskal Jasa Kesenian dan Hiburan

Kompas.com - 22/01/2024, 17:32 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Audiensi itu dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024).

Rapat itu membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. 

Dalam audiensi tersebut, Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan atas penyelenggara jasa hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu. 

“Masukannya tadi sudah kami terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pada waktu di istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujarnya dalam siaran pers, Senin. 

Baca juga: Sri Mulyani dan Airlangga Bahas Pajak Hiburan bersama Jokowi

Airlangga juga menyampaikan, Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 mengatur kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal tersebut juga ditegaskan Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan bupati/wali kota. 

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen. 

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup  ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

Pelaksanaan kewenangan kepala daerah mengacu pada UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. 

Airlangga juga menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (ditanggung pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

Insentif itu diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.  

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. 

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Bantuan Pangan Diperpanjang sampai Juni 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com