Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kompas.com - 21/01/2024, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap batas tarif pajak hiburan tertentu. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Namun sebelum ketentuan tersebut berlaku sejumlah daerah sebenarnya telah menetapkan pajak hiburan dengan tarif 40-75 persen. Penetapan ini dilakukan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen. Namun demikian, tidak terdapat batas bawah, yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Tarif Pajak Hiburan, Pemerintah Berikan Pemanis

Berdasarkan data pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejumlah daerah sudah menetapkan pajak hiburan dengan rentang 40-75 persen. Berikut daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 40 persen:

  1. Surakarta
  2. Yogyakarta
  3. Klungkung
  4. Mataram

Kemudian, daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 50 persen adalah sebagai berikut:

  1. Sawahlunto
  2. Kabupaten Bandung
  3. Kabupaten Bogor
  4. Sukabumi
  5. Surabaya

Terakhir, berikut daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu 75 persen:

  1. Aceh Besar
  2. Banda Aceh
  3. Binjai
  4. Padang
  5. Kota Bogor
  6. Depok

Baca juga: Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik, Kemenko Marves: Tidak dalam Waktu Dekat

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan.

Besaran pajak hiburan terbaru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, pajak hiburan tertentu minimal sebesar 40 persen disebut akan berdampak terhadap pemulihan sektor pariwisata.

Namun demikian, pemerintah menilai, sektor pariwisata, khususnya hiburan, sebenarnya sudah pulih semenjak terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pemulihan sektor hiburan terlihat dari setoran pajak hiburan yang melesat 41,5 persen menjadi Rp 2,01 triliun sampai dengan November 2023.

"Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja," kata Airlangga, dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Luhut Turun Tangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com