Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mencegah Klaim Asuransi Ditolak

Kompas.com - 22/01/2024, 18:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi berguna untuk melindungi finansial keluarga. Keluarga dapat menggunakan asuransi ketika butuh dana untuk biaya medis atau operasi di rumah sakit maka asuransi kesehatan dapat diandalkan.

Claim Medical Analyst Sequis Jessica Dewati Wardhana mengatakan, asuransi juga berguna saat pencari nafkah utama meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap.

Uang Pertanggungan (UP) asuransi dari asuransi jiwa sangat bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya.

"Manfaat asuransi bisa didapat bila nasabah asuransi sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (22/1/2024).

Ia menambahkan, kewajiban lain dari nasabah adalah memahami prosedur klaim. Ini perlu diketahui bahkan sejak menjadi calon pemegang polis.

Lantas, bagaimana cara mencegah terjadinya gagal bayar klaim asuransi?

Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari terjadinya gagal bayar klaim asuransi.

Baca juga: Restrukturisasi Polis Jiwasraya Rampung, Ini Efeknya ke Industri Asuransi

1. Isilah Surat Permintaan Asuransi dengan benar

Saat akan menjadi nasabah asuransi, calon nasabah akan diminta mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA). Pastikan seorang yang ingin menjadi nasabah asuransi mengisi SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada

Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, dan pengalaman mengalami penolakan pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain.

Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Punya Produk Asuransi Keluarga

2. Pelajari klausul, syarat, dan aturan polis

Saat menerima polis, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis atau disebut free look period. Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya free look period bedurasi 21 hari.

Calon nasabah dapat memanfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal (klausul) yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Ketahui juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Pemegang polis perlu mengerti tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan.

Dalam mengurus klaim, jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian, atau tanggal diagnosis penyakit kritis.  Nasabah juga harus memahami aturan soal premi dan biaya yang dikenakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com