Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Bolehkan Pemerintah Daerah Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Kompas.com - 22/01/2024, 17:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Hal ini merespons keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa.

Airlangga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah berwenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangna pokok pajak daerah.

Untuk menegaskan ketentuan pemberian insentif itu, pemerintah pusat pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Dalam SE itu disebutkan, sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha terhadap pajak hiburan tertentu, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen," ujar Airlangga, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Lebih lanjut Airlangga bilang, dengan kewenangan tersebut kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak hiburan, yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), sama dengan tarif pajak sebelumnya.

Adapun pemberian insentif itu dapat dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ucap Airlangga.

Baca juga: APPBI: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Bikin Tingkat Okupansi Mal Sepi

Sebelumnya, Pengacara kondang sekaligus pengusaha, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pengusaha industri jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa) bisa menggunakan tarif pajak hiburan lama, atau di bawah 40 persen. Dasar hukum yang digunakan pun sama dengan yang dijelaskan oleh Airlangga, yakni Pasal 101 UU HKPD.

"Disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar dia, ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hotman sendiri mendefinisikan, salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah ialah memperbolehkan pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak di bawah ketentuan UU HKPD. Dengan kata lain, pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40 persen.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," tuturnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Disebut Siap Mundur, Sri Mulyani ke Swiss | Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Lebih lanjut, Hotman mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengikuti ketentuan terkait insentif fiskal yang telah tercantum dalam UU HKPD dan dipertegas melalui SE Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi seperti semula, yakni yang masih mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," ucap Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com