Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mencegah Klaim Asuransi Ditolak

Kompas.com - 22/01/2024, 18:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Data lain dalam polis yang harus dipastikan sudah tercantum dengan benar adalah data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum sesuai dengan data terbaru. Hal ini untuk memudahkan perusahaan asuransi menghubungi pemegang polis atau ahli waris jika dibutuhkan.

Baca juga: Cara Memilih Asuransi Berdasarkan Tahap Kehidupan

Nasabah dipersilakan mengajukan pertanyaan jika ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju.

Hal ini lantaran ketika tidak ada sanggahan maka setelah melewati free look period, nasabah dapat membayar premi sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika setelah masa mempelajari dan tidak setuju, nasabah dapat melakukan pembatalan polis.

3. Pastikan polis telah melewati masa tunggu dan kondisi aktif

Hal lain yang perlu diperhatikan pemegang polis adalah polis baru sudah melewati masa tunggu sebelum mengajukan klaim. Ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.

Jika polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif karena premi sudah dibayarkan tepat waktu maka polis akan bermanfaat memberikan perlindungan.

Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit.

Baca juga: Unitlink Masih Bebani Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa

Selama nasabah sudah memenuhi semua persyaratan klaim dan data yang diberikan sudah lengkap dan benar, perusahaan asuransi tentu akan membayar klaim sesuai ketentuan polis.

Demikian adalah beberapa tips untuk menghindari terjadinya gagal bayar klaim asuransi.

Sebagai catatan hingga Desember 2023, Sequis Life telah melakukan pembayaran klaim & manfaat sebesar Rp 1,393 triliun.

Sedangkan, anak perusahaan Sequis Life yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan melalui jalur bank dan Partnership Distribution serta asuransi kumpulan melalui Employee Benefit BusinessSequis Financial telah membayarkan klaim sebesar Rp 65,794 miliar.

Baca juga: Aturan Baru Pemasaran Asuransi Unitlink, dari Tatap Muka hingga Penilaian Calon Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com