Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pemasaran Asuransi "Unitlink", dari Tatap Muka hingga Penilaian Calon Nasabah

Kompas.com - 09/01/2024, 18:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait pemasaran produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau lebih seirng disebut unitlink.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Pemasaran terhadap PAYDI yang menggunakan sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan melalui pertemuan tatap muka atau tanpa tatap muka yang dilaksanakan secara digital melalui video conference," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Ada Ketidakpastian Global, Allianz Life Sebut Produk Unitlink Masih Diminati

Tak hanya itu, ada beberapa aturan lain yang dapat diperhatikan juga oleh nasabah dan calon pemegang polis asuransi unitlink.

Dalam aturan baru ini, perusahaan asuransi yang memasarkan unitlink wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran.

Dalam menyusun perjanjian asuransi unitlink, perusahaan dilarang untuk mencantumkan garansi dan target tertentu atas hasil investasi dan nilai tunai.

Baca juga: Industri Asuransi 2024, Menyongsong Pertumbuhan Unitlink dan Proteksi Anak Muda

Perjanjian tersebut juga sekurang-kurangnya memuat cara pembatalan polis asuransi dalam periode mempelajari polis serta besaran dana yang dikembalikan juga waktu pengembaliannya.

Perusahaan asuransi juga harus memberikan nama subdana, strategi investasi, dan proporsi investasi dari subdana tersebut.

Perjanjian asuransi unitlink juga harus memuat besaran, cara, waktu, dan jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi.

Baca juga: 10 Unitlink Pendapatan Tetap dengan Imbal Hasil Terbesar

Perjanjian juga perlu mencantumkan cara penghitungan besaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi. Atau besaran yang dapat diterima pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila dilakukan penarikan dana atau pengakhiran polis asuransi.

Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2023).

Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com