Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penarikan Agunan Pinjaman, dari Surat Peringatan sampai Berita Acara

Kompas.com - 09/01/2024, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan pengambilalihan atau penarikan agunan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan, konsumen terbukti wanprestasi (kredit macet)," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Tak Boleh Pakai Ancaman, Waktu Menagih Maksimal Jam 8 Malam

Selain itu, sebelum pengambilalihan atau penarikan agunan konsumen sudah terlebih dahulu diberikan surat peringatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.

Adapun, penentuan terbukti wanprestasi dapat dilakukan melalui kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Simak Poin-poinnya

Penentuan kredit macet itu juga dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan dan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengambilalihan atau penarikan agunan juga wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

Dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjelaskan kepada Konsumen informasi sebagai berikut.

  • Outstanding pokok terutang
  • Manfaat ekonomi (bunga pinjaman) pendanaan
  • Denda yang terutang dan ganti rugi yang terutang
  • Biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan
  • Mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya

Baca juga: 5 Resep Resolusi Keuangan Anti Gagal dari OJK

Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2023).

Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com