Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertumbuhan Simpanan Uang Nasabah di Bank Semakin Melambat, Mengapa?

Kompas.com - 09/01/2024, 16:20 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) di perbankan kian melambat. Hal ini dipicu oleh berbagai sentimen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan, DPK perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.216,2 triliun pada November 2023.

Pertumbuhan itu lebih lambat dari bulan sebelumnya, yakni sebesar 3,43 persen secara tahunan.

Baca juga: Fenomena Masyarakat Kuras Simpanan, OJK Akui Jumlah Tabungan Masih Tumbuh tapi Melambat

Ilustrasi menabung.Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi menabung.

"Pertumbuhan DPK pada November 2023 tercatat sebesar 3,04 persen year on year, sebelumnya 3,43 persen year on year," kata dia, dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, pertumbuhan perlambatan tersebut dipicu oleh berbagai aspek.

Pertama, adanya faktor laju pertumbuhan yang pesat atau high base effect pada periode pandemi, sehingga pertumbuhan pada 2023 terlihat lebih lambat.

Jika melihat data OJK, pertumbuhan DPK pada pengujung tahun 2022 memang lebih pesat. Tercatat pada November 2022, DPK tumbuh 8,78 persen secara tahunan.

Baca juga: Bukti Nyata Masyarakat RI Mulai Makan Tabungan

Selain high base effect, pelaku usaha disebut memenuhi kebutuhan bisnisnya melalui dana internal. Dengan demikian, alih-alih mengandalkan pembiayaan dari industri keuangan, pelaku usaha justru memanfaatkan dana simpanannya.

"Kemudian juga konsumsi masyarakat yang kembali meningkat dengan berakhirnya status pandemi," ujar Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com