Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Skema KPR 35 Tahun, BTN Inginkan Suku Bunga Berjenjang

Kompas.com - 09/01/2024, 15:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyambut baik rencana pemerintah terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Namun, pemberlakuan bunga berjenjang diusulkan untuk skema tersebut.

Chief Economist BTN Winang Budoyo menilai adanya program tersebut akan mendongkrak sisi permintaan, karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.

Namun, Winang menuturkan program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Jenis, dan Syaratnya

Ilustrasi perjanjian kredit, kredit pemilikan rumah (KPR). SHUTTERSTOCK/STASIQUE Ilustrasi perjanjian kredit, kredit pemilikan rumah (KPR).

Ia melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Mengingat secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu.

Ia merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu berpendapat skema tersebut akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Baca juga: Dorong Akses Perumahan Layak Huni, Pemerintah Cetuskan Kredit KPR FLPP

“Skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” tutur Nixon dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com