Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu KPR, Jenis, dan Syaratnya

Kompas.com - Diperbarui 17/12/2023, 21:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – KPR adalah cara yang umum digunakan oleh sebagian masyarakat untuk memiliki rumah atau properti. Hal ini karena KPR memungkinkan masyarakat untuk membeli properti dengan pembayaran yang lebih terjangkau selama jangka waktu tertentu.

Apa itu KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Dalam pengertian lain, KPR adalah jenis pinjaman yang biasanya diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membiayai pembelian rumah atau properti.

Baca juga: Sebanyak 90 Persen Pasokan Bawang Merah di Lampung Ternyata dari Luar Provinsi

Dalam KPR, peminjam atau debitur meminjam sejumlah uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah atau properti. Selanjutnya, debitur harus membayar angsuran bulanan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga selama jangka waktu tertentu. 

KPR umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, dengan suku bunga yang dapat tetap atau berubah. Rumah atau properti yang dibeli dengan KPR biasanya digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman tersebut.

Saat ini, ada dua jenis KPR yang ada di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. Kedua jenis KPR ini memiliki persyaratan dan kelebihannya masing-masing.

Baca juga: Anak Usaha PLN Indonesia Power Bukukan Pendapatan Tertinggi Rp 1,7 Triliun pada 2022

1. KPR Subsidi

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan KPR subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Baca juga: Kepala Bappenas: Sepanjang 2020-2024, Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan Ekonomi RI Rp 544 Triliun

2. KPR Non-Subsidi

Adapun KPR Non-Subsidi adalah jenis KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR jenis ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.Dok. iStock KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Persyaratan KPR

Syarat pengajuan KPR pada setiap bank umumnya relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah sejumlah dokumen syarat pengajuan KPR

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Sementara, syarat pengajuan KPR khususnya di Bank BTN adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  • Berusia maksimal 65 tahun saat KPR berakhir. Namun untuk peserta Asabri yang direkomendasikan oleh YKPP, usia maksimalnya 80 tahun.
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, kecuali 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  • Maksimal gaji pokok Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Medsos hingga Marketplace, Solusi Penjualan Online UMKM Cepat Melejit

Selain itu, nasabah juga harus melengkapi syarat dokumen pengajuan KPR BTN, yaitu:

  • Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan. Fotokopi KTP atau kartu identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat nikah atau cerai.
  • Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.
  • SIUP, TDP.
  • Laporan atau catatan Keuangan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi izin praktek.
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  • FC NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  • Surat Keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan subsidi KPR BTN kedua.

Baca juga: Pesan Bahlil ke Mahasiswa Undip: Kalau Cita-cita Jadi Karyawan, Lebih Baik Pulang Kampung Sekarang...

Biaya proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode perhitungan bunga KPR

Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan. Namun dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan dalam KPR adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com