JAKARTA, KOMPAS.com – KPR adalah cara yang umum digunakan oleh sebagian masyarakat untuk memiliki rumah atau properti. Hal ini karena KPR memungkinkan masyarakat untuk membeli properti dengan pembayaran yang lebih terjangkau selama jangka waktu tertentu.
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Dalam pengertian lain, KPR adalah jenis pinjaman yang biasanya diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membiayai pembelian rumah atau properti.
Baca juga: Sebanyak 90 Persen Pasokan Bawang Merah di Lampung Ternyata dari Luar Provinsi
Dalam KPR, peminjam atau debitur meminjam sejumlah uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah atau properti. Selanjutnya, debitur harus membayar angsuran bulanan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga selama jangka waktu tertentu.
KPR umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, dengan suku bunga yang dapat tetap atau berubah. Rumah atau properti yang dibeli dengan KPR biasanya digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman tersebut.
Saat ini, ada dua jenis KPR yang ada di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. Kedua jenis KPR ini memiliki persyaratan dan kelebihannya masing-masing.
Baca juga: Anak Usaha PLN Indonesia Power Bukukan Pendapatan Tertinggi Rp 1,7 Triliun pada 2022
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan KPR subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Baca juga: Kepala Bappenas: Sepanjang 2020-2024, Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan Ekonomi RI Rp 544 Triliun
Adapun KPR Non-Subsidi adalah jenis KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR jenis ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Syarat pengajuan KPR pada setiap bank umumnya relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah sejumlah dokumen syarat pengajuan KPR:
Sementara, syarat pengajuan KPR khususnya di Bank BTN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Medsos hingga Marketplace, Solusi Penjualan Online UMKM Cepat Melejit
Selain itu, nasabah juga harus melengkapi syarat dokumen pengajuan KPR BTN, yaitu:
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan. Namun dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan dalam KPR adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan.
Sedangkan suku bunga anuitas adalah metode yang mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.
Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. Porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.
Pertama, jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Kedua, apabila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
Ketiga, kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan atau hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu KPR, jenis, syarat, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan mengambil KPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.