Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 11/03/2024, 06:57 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda lulusan S1 dari jurusan Hukum dan Akuntansi yang ingin berkarier di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan kerja ini.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF membuka lowongan pekerjaan untuk posisi sebagai Staff Kepatuhan - Manajemen Risiko & Kepatuhan dan Auditor - Satuan Pengawasan Intern.

Lowongan kerja SMF ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman di bidangnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Minerals Indonesia, Cek Posisi dan Syaratnya

Ilustrasi lowongan kerja. SHUTTERSTOCK/THANMANO Ilustrasi lowongan kerja.

Sebagai informasi, SMF merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.

Sebagai perusahaan pelat merah, SMF berkomitmen untuk mengembangkan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia melalui kegiatan sekuritisasi, penerbitan surat utang, maupun penyaluran pinjaman kepada bank penyalur KPR.

Dengan demikian, SMF dapat meningkatkan volume penerbitan kredit pemilikan rumah (KPR), terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dilansir dari laman resminya, Senin (11/3/2024), berikut lowongan kerja SMF, syarat, dan cara melamarnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi, Terbuka untuk Fresh Graduate

Persyaratan

1. Staff Kepatuhan - Manajemen Risiko & Kepatuhan

  • Pendidikan minimal S1 Hukum
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di industri keuangan
  • Mampu menyusun rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan terkait dengan kepentingan kepatuhan Perseroan atas peraturan regulator dan kebijakan internal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com