Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Kompas.com - 30/04/2024, 08:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga 2045.

Sebagai informasi, IUPK ini merupakan peralihan dari kontrak karya (KK) dan dirampungkan untuk mendukung proses divestasi.

"Saya kira Vale sudah selesai dan kemarin sudah saya di atas meja saya," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Divestasi Saham Rampung, Vale Dapat Perpanjang Izin 20 Tahun

Bahlil mengatakan, perpanjangan IUPK ini diterbitkan setelah sebelumnya Vale menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan komitmennya.

Sebab, dia tidak ingin Vale mendapatkan IUPK namun tidak melaksanakan komitmen investasi yang sudah disepakati oleh pemerintah saat perpanjangan kontrak.

"Karena dulu dia pernah menjanjikan untuk membangun smelter di beberapa wilayah tapi buktinya enggak. Pada saat perpanjangan baru diajukan. Nah sekarang kita minta sebagai syarat mutlak," ucapnya.

Untuk itu, kali ini pemerintah telah menggandengkan komitmen investasi ini dengan penerbitan IUPK agar Vale menepati komitmennya.

"Kemarin baru selesai membuat komitmen itu dan dinotariskan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari IUP itu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan, proses divestasi 14 persen saham Vale kepada BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID) rampung pada Juli 2024.

"Dengan adanya tambahan investasi 14 persen kepada pemerintah Republik Indonesia, maka kepemilikan saham milik MIND ID menjadi 34 persen sehingga menjadi pemilik saham terbesar PT. Vale Indonesia, diikuti oleh Vale Kanada sebesar 33,88 persen, saham publik sejak 1990 sebesar 20,63 persen dan Sumitomo Metal Mining 11,48 persen," ujar dia dikutip dalam siaran pers Selasa (9/4/2024).

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait penerbitan IUPK tersebut, yaitu jika tidak memiliki IUPK maka akan sulit mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.

"Kemudian kedua belah pihak (MIND ID dan PT Vale Indonesia) sepakat agar IUPK diterbitkan sebelum divestasi saham, conditional sales dan purchase agreement sudah mengikat (binding), dan adanya persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK PT Vale Indonesia," paparnya.

Baca juga: Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com