Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Kompas.com - 01/05/2024, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan komitmennya untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern.

Hal ini dia ungkapkan sekaligus untuk membantah adanya pemberitaan bahwa pihaknya melarang warung tradisional seperti warung Madura buka 24 jam.

Menteri Teten mengatakan, warung-warung tradisional sendiri telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal dan jam operasionalnya yang fleksibel.

“Justru begini, warung tradisional itu kan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern dan pemerintah menyadari itu. Nah, ini jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

“Nah ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah, karena ini kan kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian ini, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung,” sambungnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Sementara ihwal adanya pelarangan warung Madura buka 24 jam di Klungkung, Bali yang disebut-sebut ada dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dia menampiknya.

Menteri Teten menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekkan oleh pihaknya, tidak ditemukan secara gamblang bahwa warung Madura dilarang buka 24 jam. “Kita sudah cek Perdanya, tidak ada larangan itu. Makanya saya kemarin, siapa sih yang bikin gosip. Kalau kita lihat aturannya tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya,” jelas Teten.

Menteri Teten juga menegaskan, semua warung Madura yang ada di Tanah Air sah-sah saja jika memang ingin beroperasional 24 jam. “Jadi bukan hanya di Bali, semua,” kata Teten.

Baca juga: Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) merespons ihwal warung madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. "Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com