Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Kompas.com - 01/05/2024, 15:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sriwijaya Air Group buka suara terkait salah satu pendiri Sriwijaya Air yakni Hendry Lie yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli mengatakan, Sriwijaya Air dan anak usahanya, Nam Air, tetap beroperasi di tengah isu kasus dugaan korupsi PT Timah yang berkembang beberapa hari ini.

Kasus ini juga tidak mempengaruhi gangguan layanan operasional penerbangan karena pihaknya akan memastikan layanan operasional dilakukan sesuai standar yang ada.

Baca juga: PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Berencana IPO

"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Dia menambahkan, perusahaan juga akan mendukung proses hukum yang berlaku pada salah satu pendiri Sriwijaya Air yang tersandung kasus tata niaga komoditas timah itu.

"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," tuturnya.

Sebagai informasi, Hendry Lie yang merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air merupakan satu dari lima tersangka kasus timah yang dirilis Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024).

"Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka.

Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN.

Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka. Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.

Lalu, Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com