Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Kompas.com - 06/05/2024, 12:54 WIB
Aprillia Ika

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com - Regulasi baru PP Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketransmigrasian dinilai akan jadi modal penting bagi upaya pembangunan dan pengembangan transmigrasi modern ke depan.

Oleh sebab itu, penting untuk menggali peluang pengembangan transmigrasi modern terkait dengan alternatif pembiayaan perumahan dan pengembangan ekonomi perikanan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDDT Sigit Mustofa dalam acara Pra-Rakor Transmigrasi di Makassar, Minggu (5/5/2024).

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja yang mendapatkan dana tugas pembantuan dan dekonsentrasi pada kegiatan ketransmigrasian pada tahun 2024 agar segera melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa dan menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk percepatan realisasi anggaran," ujar Sigit melalui keterangannya, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Mendes PDTT: 2,2 Juta KK Telah Ditempatkan di Permukiman Transmigrasi

Pra-Rakor ini jadi bagian rakor yang akan dibuka oleh Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar pada Senin (6/5/2024) dan akan berlangsung hingga 8 Mei 2024. Rakor ini mengambil tema “Penuntasan Sasaran Program RPJMN 2O2O-2O24: Mewujudkan Kawasan Transmigrasi Mandiri dan Berdaya Saing”.

Nantinya dalam rakor selain dibahas soal ketransmigrasian, juga akan dibahas mengenai konsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2O2O-2O24, serta upaya menyinkronisasikan rencana revitalisasi kawasan dengan kebutuhan pengembangan dan arah kebijakan dari daerah.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Sertifikasi Tanah Transmigrasi Capai 140.590,72 Hektar

Program transmigrasi di RI

Sigit menjelaskan, transmigrasi pertama kali diselenggarakan pada tahun 1905. Kemudian, transmigrasi diselenggarakan kembali untuk pertama kali pada tahun 1950. Sejak itu hingga hari ini, program transmigrasi telah berjalan selama 74 tahun.

Beberapa catatan penting yang ditorehkan oleh program transmigrasi selama perjalanannya antara lain telah memindahkan, menata, dan menempatkan penduduk sekitar 2,2 juta kepala keluarga atau sekitar 9,2 juta jiwa.

Penataan sebaran penduduk sebanyak itu kemudian memprakarsai pembangunan di wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi baik secara akses maupun secara sumber daya.

Pembangunan wilayah melalui program transmigrasi tersebut lantas berhasil mendorong terbentuknya daerah-daerah administrasi baru, yaitu 1.567 desa definitif, 466 ibu kota kecamatan, dan 116 ibu kota kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com