Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Kompas.com - 09/05/2024, 11:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman telah melakukan konfirmasi dan penyelidikan awal terkait kasus nasabah yang ditipu oleh mantan pegawai BTN yang viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Para korban tersebut kini menagih tanggung jawab kepada bank. Sementara perbuatan penipuan dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.

Ombusdman telah melakukan pertemuan dengan pihak BTN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian BUMN untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Ilustrasi bank.SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Ilustrasi bank.

"Dalam kasus ini, saya melihat bahwa produk deposito yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal, batas maksimum yang berlaku di BTN hanya 4,5 persen sampai dengan 5 persen per tahun," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024). 

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini rupanya tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan, bukan orang awam yang minim literasi.

Dengan menemukan bahwa deposito yang bermasalah dalam kasus ini bukan produk dari BTN, kata dia, maka posisi Ombudsman hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi dikemudian hari, baik di BTN maupun di perbankan lainnya.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi.

Baca juga: BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Yeka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur OJK dan LPS.

Sementara itu, Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com