Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Kompas.com - 16/05/2024, 15:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini fintech peer to peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree) masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi.

"OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah- langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Soal Dugaan Pidana di Investree, Ini Penjelasan OJK

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Agusman menambahkan, OJK sedang mendalami dugaan kecurangan (fraud) di Investree.

Selain itu, OJK juga akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," imbuh dia.

Sebelumnya, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana. Agusman membeberkan, kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Investree Bakal Suntik Modal

"Untuk mencegah terjadinya hal serupa langkah yang perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/4/2024).

Ia menambahkan, OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree. Langkah tersebut baik terkait penanganan kredit macet ataupun dugaan kecurangan (fraud).

Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, di antaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com