Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Kompas.com - 20/05/2024, 13:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan nasib implementasi kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Bendahara negara bilang, pelaksanaan ketentuan kenaikan tarif PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai menyerahkan kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut Sri Mulyani bilang, dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perwakilan Prabowo.

Penyusunan APBN pada periode transisi diharapkan dapat mengakomodasi berbagai program dan aspirasi yang disiapkan pemerintahan mendatang.

"Dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ujarnya.

Dalam dokumen KEM-PPKF memang tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.

Namun demikian, dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahundepan ialah mengimplementasi kebijakan perpjakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com