Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Sebut PPN 12 Persen Bisa Sebabkan Ongkos Produksi Mahal dan Daya Beli Tergerus

Kompas.com - 23/03/2024, 15:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad beranggapan, penerapan PPN 12 persen akan memiliki dampak siklus yang panjang.

Kenaikan PPN akan menimbulkan kenaikan biaya produksi dan konsumsi yang menekan daya beli masyarakat.

Baca juga: Bos Apindo Blak-blakan Keberatan PPN 12 Persen

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

"Sehingga utilisasi dan penjualan melemah," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3/2024).

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada menurunnya penyerapan tenaga kerja.

Pendapatan dan konsumsi yang menurun dan menghambat pemulihan ekonomi serta menekan pendapatan negara.

“Tantangan-tantangan itu harus diatasi pemerintahan baru. Karena kita perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi, serta menjaga konsistensi prioritas pembangunan nasional," imbuh dia.

Baca juga: Soal PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Tergantung Pemerintah Mendatang

Menurut Tauhid, pemerintah baru harus menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah baru juga diharapkan dapat mengurangi efek dari komoditas pangan bergejolak (volatile food) terhadap inflasi.

"(Pemerintah baru) diharapkan dapat mendorong reindustrialisasi dan mempertahankan pertanian sebagai prioritas pembangunan yang akan datang," tandas dia.

Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam jalur peredaran dari produsen ke konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com