JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad beranggapan, penerapan PPN 12 persen akan memiliki dampak siklus yang panjang.
Kenaikan PPN akan menimbulkan kenaikan biaya produksi dan konsumsi yang menekan daya beli masyarakat.
Baca juga: Bos Apindo Blak-blakan Keberatan PPN 12 Persen
"Sehingga utilisasi dan penjualan melemah," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3/2024).
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada menurunnya penyerapan tenaga kerja.
Pendapatan dan konsumsi yang menurun dan menghambat pemulihan ekonomi serta menekan pendapatan negara.
“Tantangan-tantangan itu harus diatasi pemerintahan baru. Karena kita perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi, serta menjaga konsistensi prioritas pembangunan nasional," imbuh dia.
Baca juga: Soal PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Tergantung Pemerintah Mendatang
Menurut Tauhid, pemerintah baru harus menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah baru juga diharapkan dapat mengurangi efek dari komoditas pangan bergejolak (volatile food) terhadap inflasi.
"(Pemerintah baru) diharapkan dapat mendorong reindustrialisasi dan mempertahankan pertanian sebagai prioritas pembangunan yang akan datang," tandas dia.
Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam jalur peredaran dari produsen ke konsumen.
Baca juga: Pengusaha Dorong Prabowo-Gibran Evaluasi PPN 12 Persen
Airlangga mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.