Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Gerus Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 21/03/2024, 11:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dinilai berpotensi menjadi pukulan bagi perekonomian nasional.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan, kenaikan tarif PPN bakal berdampak terhadap seluruh komponen pembentuk produk domestik bruto (PDB) nasional.

Mulai dari roda utama pertumbuhan ekonomi nasional, yakni konsumsi rumah tangga, yang dihitung bisa turun laju pertumbuhannya sebesar 0,26 persen akibat tekanan dari penurunan daya beli masyarakat.

Baca juga: Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

"Secara makro, kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif tinggi," ujar Abdul, dalam diskusi virtual, dikutip Kamis (21/3/2024).

Perlambatan laju pertumbuhan lebih signifikan bakal dirasakan oleh agregat ekspor, di mana Abdul memproyeksi, kenaikan tarif PPN akan membuat sumber pertumbuhan ekonomi tersebut turun hingga 1,41 persen.

Penurunan kinerja ekspor itu berpotensi terjadi akibat daya saing pelaku industri yang menurun seiring dengan meningkatnya biaya produksi pasca kenaikan tarif PPN.

Dengan melihat perhitungan-perhitungan tersebut, maka kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus laju pertumbuhan ekonomi hingga 0,17 persen setiap tahunnya.

"Jadi kalau ekonomi kita secara business as usual tumbuh 5 persen gara-gara kenaikan PPN jadi 12 persen, maka pertumbuhan ekonomi berkuran 0,17 persen, pertumbuhan ekonomi cuma 4,83 persen," tutur Abdul.

Melihat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut, Abdul merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang wacana kenaikan tarif PPN, dengan mempertimbangkan opsi lalin untuk mendongkrak penerimaan negara.

"Saya sepakat pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan memperhatikan masyarkaat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan sinyal untuk melakukan penyesuaian tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Kenaikan tarif itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Menyoal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com