Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan PPN Naik, Airlangga Sebut Rakyat Pilih Keberlanjutan

Kompas.com - Diperbarui 09/03/2024, 10:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di 2025.

Adapun saat ini PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

Menurut Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga sudah sesuai dengan semangat keberlanjutan yang dicanangkan pemerintah saat ini, di mana Prabowo bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk soal peningkatan penerimaan pajak.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: JK Was-was APBN Jebol Gara-gara Program Makan Siang Gratis

Ia bilang, Presiden Jokowi terus berupa menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Kebijakan ini tentu akan diteruskan oleh presiden selanjutnya.

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Politikus Partai Golar ini menyebut, untuk pembahasan APBN 2025, pemerintah masih menunggu keputusan resmi pemilihan umum presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini karena penerimaan dan belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN 2025 juga harus menyesuaikan dengan program-program pemerintahan mendatang.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucap dia.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.

Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca juga: Pemerintah: Program Makan Siang Gratis Tak Otak-atik Dana BOS Reguler

Saran ekonom

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut.

Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12 persen pada 2025 nanti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com