"Pemerintah punya waktu setahun lagi untuk memperjuangkan agar dunia usaha kita bisa memasuki tahun 2025 dengan kemampuan yang cukup untuk membayar PPN 12 persen," ujar Ronny dikutip dari Kontan.
Dirinya menilai, pemerintah juga tidak perlu merevisi atau menurunkan tarif PPN pada tahun 2025 nanti.
Pasalnya, apabila tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen, maka amanat UU HPP untuk menaikkan tarif menjadi 12 persen akan semakin sulit dicapai. Ujungnya, kalkulasi pendapatan negara dari PPN juga akan berubah.
Baca juga: Makan Siang Gratis Bakal Diuji Coba di Merauke
"Artinya, akan ada penurunan pemasukan yang berakibat penurunan kapasitas fiskal pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan belanja pemerintah," katanya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet berharap bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 bisa mencapai di angka 5,5 persen hingga 6 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, upaya untuk menggali penerimaan dari berbagai pos pajak bisa dilakukan oleh pemerintah.
Kendati begitu, dengan kondisi perekonomian 2025 yang masih cukup menantang maka penyesuaian tarif PPN perlu dilakukan.
Misanya, jika pemerintah ingin mengerek tarif pajak pada sektor tertentu, harus dipastikan bahwa sektor tersebut berhasil tumbuh double digit dan relatif lebih baik dalam tiga tahun terakhir.
Sebaliknya, sektor yang belum pulih bisa mendapatkan perlakuan pajak yang lebih adil sehingga sektor tersebut memiliki waktu untuk mengejar pertumbuhan.
"Sehingga mereka bisa mempunyai ruang untuk meningkatkan performa mereka tanpa harus terbebani beban pajak yang besar dan tidak adil bagi mereka. Jadi opsi range tarif pajak (PPN) 5 persen hingga 15 persen relatif adil untuk penentuan PPN di tahun 2025," kata Yusuf.
Baca juga: JK Soal Makan Siang Gratis Bebani APBN: Siapa yang Bayar? Kita Semua
(Penulis: Rulli R Ramli, Nur Jamal Sahid, Dendi Siswanto | Editor: Erlangga Djumena, Handoyo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.