Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan

Kompas.com - 13/03/2024, 15:14 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjalankan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Ketentuan mengenai penyesuaian tarif PPN sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu juga diatur objek barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP. Di bagian tersebut dijabarkan secara garis besar barang dan jasa apa yang tidak dikenakan PPN.

Baca juga: PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hotman Paris: Harga Barang dan Jasa Naik, Rakyat yang Bayar

Adapun rincian mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN diatur lewat aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Berikut rincian barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi

2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis
- Dokter hewan
- Ahli kesehatan
- Kebidanan
- Perawat
- Psikiater
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klink kesehatan, laboratorium, dan sanotarium
- Ahli gigi
- Dukun bayi
- Paramedis
- Psikolog
- Tenaga pengobatan alternatif

3. Jasa pelayanan sosial
- Pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Pemadam kebakaran
- Pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Lembaga rehabilitasi
- Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
- Bidang olahraga

4. Jasa keuangan
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penjaminan

5. Jasa asuransi
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa
- Reasuransi
- Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi

6. Jasa pendidikan
- Pendidikan sekolah
- Pendidikan luar sekolah

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Angkutan umum di jalan
- Angkutan umum kereta api
- Angkutan umum di laut
- Angkutan umum di sungai dan danau
- Angkutan umum penyeberangan
- Angkutan udara

8. Jasa tenaga kerja
- Tenaga kerja
- Penyediaan tenaga kerja
- Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Baca juga: Pastikan PPN Naik, Airlangga Sebut Rakyat Pilih Keberlanjutan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com