Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hotman Paris: Harga Barang dan Jasa Naik, Rakyat yang Bayar

Kompas.com - 12/03/2024, 11:43 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Tanggapan itu disampaikan oleh Hotman melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, @hotmanparisofficial.

Lewat unggahannya, Hotman yang juga merupakan pengusaha ini mengatakan, kenaikan PPN akan mengerek harga barang dan jasa, yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," ujar dia, dalam unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan yang mengatur, kenaikkan PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 tetap berlaku.

Ia bilang, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Menurut dia, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga bilang, pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.

Baca juga: AHY Akan Beri Keringanan Pajak untuk Proses Sertifikat Tanah Elektronik

Dalam perumusan APBN tersebut baru akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintah yang dijalankan pada tahun depan.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam UU HPP, pemerintah diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 12 Pesen pada 2025, Ini Saran Ekonom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com