Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan PPN, Ketua LPS: Lebih Bagus Sistemnya Diperbaiki

Kompas.com - 21/03/2024, 20:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana kenaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Purbaya menyadari keputusan pemerintah untuk mengerek tarif pajak diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara.

Namun demikian, Purbaya menilai, alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan terhadap sistem perpajakan, dengan menangkap potensi objek pajak yang lebih besar, sehingga besaran tarif pajak tidak perlu disesuaikan.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Gerus Pertumbuhan Ekonomi

"Saya pikir sih harusnya lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang misalnya (tarifnya) 10 persen kan, tapi masuk semua, itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," tutur Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Purbaya bilang, apabila pemerintah memanfaatkan anggaran belanja yang tidak digunakan atau yang masuk dalam saldo anggaran lebih (SAL), maka kenaikan tarif pajak tidak diperlukan untuk membiayai kebutuhan belanja negara.

"Kalau saya lihat juga di kelebihan keuangan pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, enggak butuh juga kenaikan PPN sebesar itu," ujarnya.

Baca juga: Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Apabila memang diperlukan pendapatan negara yang lebih besar, Purbaya menyebutkan, pemerintah seharusnya tidak berfokus pada objek pajak yang sudah ada.

"Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang," ucap dia.

Sebagai informasi, wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Kian Tertekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, implementasi tarif PPN 12 persen akan mengikuti peraturan yang sudah ada serta "sopan santun" politik yang dijalankan pemerintahan baru.

Oleh karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 akan juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk ke dalam pelaksanaan mengenai target-target penerimaan negaranya. Jadi kalau target penerimaan negara PPN-nya tetap 11 persen, ya pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU Harominsasi Peraturan Perpajakan  (tarif 12 persen) ya juga akan dibahas," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, seperti dikutip dari Kontan.

Baca juga: Daya Beli Kelas Menengah Turun, PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com