Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Sebut PPN 12 Persen Bisa Sebabkan Ongkos Produksi Mahal dan Daya Beli Tergerus

Kompas.com - 23/03/2024, 15:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

ilustrasi PPN 12 PersenDok. Freepik ilustrasi PPN 12 Persen
Kepastian kenaikan PPN menjad 12 persen disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Pengusaha Dorong Prabowo-Gibran Evaluasi PPN 12 Persen

Airlangga mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com