Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Dorong Prabowo-Gibran Evaluasi PPN 12 Persen

Kompas.com - 22/03/2024, 14:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mendorong pemerintah berikutnya di bawah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk melalukan evaluasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Adapun tarif PPN sebesar 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Ini hal yang harus jadi perhatian pemerintah yang akan datang. Mungkin tidak bisa diputuskan sekarang karena ini masih pemerintah Presiden Jokowi, tapi ke depan itu kan targetnya Januari akan dinaikkan. Semoga bisa jadi perhatian dan pertimbangan apakah tepat waktunya," kata Shinta saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Intip Gaji yang Diterima Prabowo bila Resmi Dilantik Jadi Presiden

Shinta mengatakan, aturan terkait tarif PPN sebesar 12 persen ini sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh pemerintah. Namun, kondisi ekonomi global saat ini tidak menentu. Karenanya, kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Harus jadi perhatian adalah ke daya beli, jelas kondisi saat ini dengan kenaikan nanti (PPN) 12 persen itu kan kita sebenernya kalau pengusaha ke konsumen, jadi naik di konsumen, jadi daya beli konsumen yang perlu diperhatikan. Perlu diperhatikan pemerintah itu nanti akan seperti apa mereka pasti butuh insentif dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen tetap berlaku pada tahun ini.

Kendati begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Ancaman Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com