Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Kompas.com - 20/05/2024, 19:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penumpukan puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak berdampak terhadap supply chain atau rantai pasok industri manufaktur di Indonesia.

Adapun sekitar 26.000 kontainer barang tertahan di dua pelabuhan terdebut sejak 10 Maret 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya tidak menerima keluhan dari para pelaku usaha terkait gangguan supply chain bahan baku industri sejak kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan.

"Tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," kata Febri dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan

Febri juga membantah pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemenda) yang menyebutkan bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala pertimbangan teknis (Pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ia menegaskan, Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut.

Selain itu, ia mengatakan, penerbitan Pertek ditetapkan paling lama dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

 


Febri mengatakan, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024 diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Ia mencontohkan, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.

Menurut Febri, volume dari gap perbedaan tersebut sekitar 24.000 jumlah kontainer.

"Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan, Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Presiden Joko Widodo dan tetap mengawal agar tidak terjadi banjir produk impor di pasar lokal.

"Khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memerhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com