Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tambang PBNU di Kaltim Bisa Terbit dalam 15 Hari

Kompas.com - 05/06/2024, 03:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, sudah diterima.

Apabila memenuhi persyaratan, maka BKPM akan menerbitkan IUPK dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima dan syarat terpenuhi.

"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

Baca juga: Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Segera Terbit

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.

"Baru PBNU yang mengajukan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.

Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

Baca juga: Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata dia lagi.

Rencana pemberian konsesi tambang batu bara pada PBNU juga diklaim sudah melalui persertujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com