Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tambang PBNU di Kaltim Bisa Terbit dalam 15 Hari

Kompas.com - 05/06/2024, 03:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, sudah diterima.

Apabila memenuhi persyaratan, maka BKPM akan menerbitkan IUPK dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima dan syarat terpenuhi.

"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

Baca juga: Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Segera Terbit

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.

"Baru PBNU yang mengajukan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.

Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

Baca juga: Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata dia lagi.

Rencana pemberian konsesi tambang batu bara pada PBNU juga diklaim sudah melalui persertujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” beber Bahlil.

Menurut Bahlil, karena PBNU tidak berpengalaman dalam urusan tambang batu bara, pengelolaan bisa diserahkan ke pihak lain.

Kata dia, banyak perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada 29 April 2024.

Dia juga beralasan, para ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya.

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com