Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik

Kompas.com - 06/06/2024, 15:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut kekhawatiran adanya potensi konflik horizontal antar organisasi masyarakat (ormas) akibat pemberian izin pengelolaan tambang, adalah hal yang berlebihan.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

"Lebay banget kalau sampai ada konflik," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

Ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aturan baru tersebut. Dia hanya menekankan bahwa izin mengelola tambang diberikan ke badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tersebut.

"Kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu," kata dia.

Bahlil pun menyebut dirinya akan menggelar konferensi pers khusus di Kementerian Investasi yang membahas secara menyeluruh PP Nomor 25 tahun 2024 tersebut.

"Besok saja semuanya. Besok akan konpers di Kementerian Investasi," ucapnya.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2023.

Pada Pasal 83A Ayat (1) beleid itu disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Sejumlah pihak menilai aturan ini berpotensi menimbulkan konflik kentingan antar ormas.

Baca juga: Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, ada kekhawatiran terjadi gesekan horizontal antara ormas yang mendapatkan wilayah pertambangan dengan yang tidak.

Ia menjelaskan, jika ada salah satu ormas yang mendapatkan wilayah tambang, sementara ormas lain atau ormas yang berada di dekat lokasi pertambangan tidak mendapatkan hak pengelolaan, maka dikhawatirkan menimbulkan gesekan.

"Misalnya ada ormas A yang diberikan, B juga diberikan, tapi ada C D E F G dan seterusnya yang juga mungkin merasa berhak, tapi wilayahnya terbatas. Jangan sampai terjadi gesekan. Apalagi ormas di daerah penghasil tapi enggak dapat," ujarnya dalam acara Maket Review, Selasa (4/6/2024).

"Masalah sosialnya ini yang lebih perlu diantisipasi karena gesekan horizontalnya besar," imbuh dia.

Senada, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menyebut ada potensi munculnya konflik horizontal atas aturan tersebut.

"Potensi konflik antar ormas keagamaan dengan non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil akan muncul. Potensi konflik dengan masyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan, dengan ormas keagamaan juga akan muncul," ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang Natael dalam keterangannya dikutip Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekspor Rumput Laut Olahan Baru 33,39 Persen, Kemenperin: Industri Harus Adaptif

Ekspor Rumput Laut Olahan Baru 33,39 Persen, Kemenperin: Industri Harus Adaptif

Whats New
Gairahkan Kreativitas Anak Bangsa, Bank Mandiri Gelar Gala Fashion Night: Wanita Indonesia Mandiri

Gairahkan Kreativitas Anak Bangsa, Bank Mandiri Gelar Gala Fashion Night: Wanita Indonesia Mandiri

Whats New
Sri Mulyani, Airlangga, dan Tim Prabowo Tampil Bersama, Chatib Basri: Berikan Kejelasan Kepada Pasar

Sri Mulyani, Airlangga, dan Tim Prabowo Tampil Bersama, Chatib Basri: Berikan Kejelasan Kepada Pasar

Whats New
Wanti-wanti IMF Terhadap APBN Pemerintahan Baru

Wanti-wanti IMF Terhadap APBN Pemerintahan Baru

Whats New
Harga Emas di Pegadaian 25 Juni 2024

Harga Emas di Pegadaian 25 Juni 2024

Spend Smart
Rupiah Menguat, Simak Kurs Dollar AS di BCA hingga BNI

Rupiah Menguat, Simak Kurs Dollar AS di BCA hingga BNI

Whats New
IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Lanjut Menguat

IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Lanjut Menguat

Whats New
Naik Rp 8.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Terbaru Selasa 25 Juni 2024,

Naik Rp 8.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Terbaru Selasa 25 Juni 2024,

Spend Smart
Bahan Pokok Selasa 25 Juni 2024: Harga Telur Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Selasa 25 Juni 2024: Harga Telur Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Lowongan Kerja PNM Grup, Terbuka untuk 'Fresh Graduate'

Lowongan Kerja PNM Grup, Terbuka untuk "Fresh Graduate"

Work Smart
IHSG Masih 'Sideways', Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih "Sideways", Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran 5,1 Persen

Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran 5,1 Persen

Whats New
Pajak untuk Subsidi Pendidikan dan Kesehatan

Pajak untuk Subsidi Pendidikan dan Kesehatan

Whats New
Wall Street Mayoritas Merah, Dow Jones Malah Melaju 260 Poin

Wall Street Mayoritas Merah, Dow Jones Malah Melaju 260 Poin

Whats New
Kala Sri Mulyani, Airlangga, dan Tim Prabowo Tampil Bersama Jawab Kekhawatiran Investor

Kala Sri Mulyani, Airlangga, dan Tim Prabowo Tampil Bersama Jawab Kekhawatiran Investor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com