Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 12,17 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Polri

Kompas.com - 06/06/2024, 15:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tercatat hingga 5 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,17 triliun.

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Tetap Jalan, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Belum Tentu Dilaksanakan 2027

Deni merinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil Polri dan Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil TNI.

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.033 (66,57 persen) dari 13.755 satker," kata Deni.

"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 83 K/L (98,81 persen) dari 84 KL," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 10,83 triliun (94,84 persen) untuk gaji ke-13 3.346.891 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.

Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 74 pemda atau setara 13,65 persen dari total 542 pemda.

Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 451.508 pegawai.

"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 2,21 triliun," ucap Deni.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.

Baca juga: Kelompok PNS Miskin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com